Memuat...
25 June 2025 09:53

Mengenal Perbedaan e-SPT Tahunan dan e-SPT Masa

Bagikan artikel

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami apa itu SPT. SPT, atau Surat Pemberitahuan, merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Jika dahulu pelaporan ini dilakukan secara manual menggunakan formulir cetak, kini prosesnya menjadi jauh lebih mudah dan efisien melalui sistem e-SPT (Surat Pemberitahuan Elektronik).

e-SPT sendiri terdiri dari dua jenis utama, yaitu e-SPT Tahunan dan e-SPT Masa. Lalu, apa sebenarnya perbedaan keduanya? Simak penjelasan berikut:

e-SPT Tahunan

e-SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan satu kali setiap akhir tahun pajak. Wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan pajak mereka dalam periode ini, dengan ketentuan waktu pelaporan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Siapa saja yang wajib menggunakan e-SPT Tahunan?

  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT Masa PPh 21 atau PPN secara elektronik.

  • Wajib pajak yang sebelumnya pernah menggunakan e-SPT Tahunan.

  • Wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP WP Besar.

  • Wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak untuk pengisian SPT Tahunan.

  • Wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.

e-SPT Masa

Berbeda dengan e-SPT Tahunan, e-SPT Masa merupakan laporan pajak yang dilakukan setiap bulan. Jenis pajak yang masuk dalam pelaporan bulanan ini meliputi:

  • PPh Pasal 21, 22, 23, 25, 4 ayat (2), 15

  • PPN

Batas waktu pelaporan:

  • Untuk PPh: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Untuk PPN: paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Siapa saja yang wajib mengisi e-SPT Masa?

  • Wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP Jakarta Khusus, atau KPP WP Besar.

  • Wajib pajak yang sudah pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.

Kesimpulan

Secara ringkas, perbedaan utama antara e-SPT Tahunan dan e-SPT Masa terletak pada frekuensi pelaporannya:

  • e-SPT Tahunan: Dilaporkan sekali dalam setahun.

  • e-SPT Masa: Dilaporkan setiap bulan.

Dengan sistem e-SPT, proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.

Sebagai bagian dari pusat asesmen Indonesia, biro psikologi Smile Consulting Indonesia menghadirkan solusi asesmen psikologi dan psikotes online berkualitas tinggi untuk kebutuhan evaluasi yang komprehensif.

Bagikan